Informasi Terkini
Berita & Acara
Kembali ke Berita
News
11 October 2026, 14:30
Siapa Yang Berhak Tampak Indonesia
Sepak Bola, Warisan Politik Rasial, dan Krisis Identitas Nasional
Setelah 35 tahun, Indonesia akhirnya mengakhiri puasa gelarnya sejak kemenangan di SEA Games 1991. Sebuah pencapaian yang membanggakan, tetapi di tengah euforia itu muncul ironi yang patut kita renungkan: masih ada orang-orang yang mempertanyakan keindonesiaan para pemain Tim Nasional hanya karena sebagian dari mereka dianggap tidak memiliki wajah yang cukup Indonesia.
Di sinilah persoalannya bermula. Ketika keberhasilan sebuah tim nasional justru disambut dengan perdebatan tentang siapa yang tampak paling Indonesia, kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih tua daripada sepak bola itu sendiri. Kita sedang berhadapan dengan warisan cara berpikir rasial yang menempatkan identitas kebangsaan seolah-olah dapat diukur dari rupa, garis keturunan, dan kemiripan fisik.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan wajah seseorang menjadi ukuran keabsahan identitas kebangsaannya?
Dari Kolonialisme ke Politik Pribumi dan Nonpribumi
Hampir delapan dekade setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kita semestinya mampu meninggalkan cara pandang yang dahulu digunakan untuk membedakan manusia berdasarkan asal-usulnya. Namun, sejarah menunjukkan bahwa kemerdekaan politik tidak selalu diikuti oleh kemerdekaan cara berpikir.
Pada masa kolonial Belanda, masyarakat Hindia Belanda ditempatkan dalam hierarki hukum dan sosial yang membedakan golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputra. Pembagian tersebut bukan sekadar kategorisasi administratif. Ia menjadi bagian dari tatanan kolonial yang mengatur kedudukan hukum, akses terhadap kesempatan, serta relasi sosial antarkelompok.
Ungkapan “Verboden voor honden en inlanders” yang berarti "larangan bagi anjing dan pribumi" kerap dikenang sebagai simbol penghinaan kolonial terhadap manusia yang dijajah. Terlepas dari konteks dan tempat kemunculan masing-masing inskripsi, ungkapan itu memperlihatkan logika rasial yang menjadikan asal-usul seseorang sebagai dasar untuk menentukan martabat dan kelayakannya memasuki ruang tertentu.
Namun, persoalannya tidak berhenti ketika Belanda meninggalkan Indonesia. Sebagian warisan kolonial justru menemukan bentuk baru dalam tata kelola negara setelah kemerdekaan.
Pada masa Orde Baru, pembedaan antara pribumi dan nonpribumi menjadi bagian dari persoalan kewarganegaraan, kebijakan administrasi, dan kehidupan sosial. Warga keturunan Tionghoa, khususnya, menghadapi berbagai pembatasan dan tekanan asimilasi. Mereka bukan hanya berhadapan dengan prasangka sosial, tetapi juga dengan kebijakan negara yang ikut membentuk batas-batas tentang siapa yang dianggap sebagai bagian dari bangsa.
Salah satu contohnya ialah kewajiban menunjukkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang dalam praktiknya membebani warga keturunan Tionghoa, termasuk mereka yang telah menjadi warga negara Indonesia. Dokumen yang seharusnya berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan itu menjadi persoalan diskriminasi ketika kelompok tertentu harus berulang kali membuktikan status yang tidak dipersoalkan dengan cara serupa pada warga lainnya.
Tekanan asimilasi juga tampak dalam kebijakan penggantian nama Tionghoa melalui Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 127/U/Kep/12/1966. Kebijakan tersebut mendorong warga keturunan Tionghoa untuk mengganti nama mereka dengan nama yang dianggap lebih mencerminkan keindonesiaan.
Di sini kita perlu berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan mendasar: mengapa seseorang harus mengubah nama yang diwariskan keluarganya agar lebih mudah diterima sebagai bagian dari bangsanya sendiri?
Bukankah kewarganegaraan semestinya ditentukan oleh status hukum, bukan oleh seberapa jauh seseorang menyesuaikan nama, kebudayaan, atau penampilan fisiknya dengan bayangan mayoritas tentang identitas nasional?
Persoalan tersebut memperlihatkan bagaimana asimilasi dapat melampaui gagasan tentang hidup bersama. Ketika identitas kelompok tertentu dianggap sebagai sesuatu yang harus dikurangi, disembunyikan, atau ditinggalkan agar seseorang dapat diterima, yang berlangsung bukan lagi sekadar pembauran sosial, melainkan tekanan untuk menyesuaikan diri dengan identitas yang dianggap dominan.
Hukum Berubah, Cara Berpikir Belum Tentu
Reformasi 1998 membawa perubahan penting dalam upaya menghapus diskriminasi rasial. Melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang ditandatangani Presiden B.J. Habibie pada 16 September 1998, pemerintah memerintahkan penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Instruksi tersebut juga menegaskan perlunya perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara tanpa pembedaan berdasarkan suku, agama, ras, dan asal-usul.
Pada 1999, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 kembali menegaskan penghapusan kewajiban SBKRI dalam pelayanan yang berkaitan dengan pembuktian kewarganegaraan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memperkuat kerangka hukum kewarganegaraan Indonesia.
Perubahan-perubahan tersebut penting. Akan tetapi, ada satu hal yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan peraturan: cara berpikir yang telah diwariskan melalui pengalaman sosial selama puluhan tahun.
Negara dapat menghentikan penggunaan istilah diskriminatif dalam administrasi pemerintahan, tetapi negara tidak dapat serta-merta menghapus seluruh prasangka yang telanjur hidup dalam percakapan sehari-hari. Hukum dapat mengubah apa yang diperbolehkan, tetapi perubahan kesadaran masyarakat memerlukan proses yang lebih panjang.
Di sinilah warisan diskriminasi rasial menemukan ruang hidupnya yang baru. Ia tidak selalu hadir melalui larangan tertulis atau keputusan pejabat. Terkadang, ia muncul dalam lelucon, kecurigaan, penilaian atas penampilan fisik, dan pertanyaan yang sekilas terdengar biasa: apakah seseorang benar-benar Indonesia?
Tentu saja, tidak setiap pembicaraan mengenai keturunan, kewarganegaraan, atau diaspora otomatis merupakan tindakan rasis. Namun, kita patut curiga ketika garis keturunan dan rupa fisik dijadikan dasar untuk meragukan keanggotaan seseorang dalam komunitas nasional, sementara status kewarganegaraan dan komitmennya terhadap bangsa justru dikesampingkan.
Sebab, diskriminasi tidak selalu bertahan melalui hukum yang tertulis. Ia juga dapat bertahan melalui prasangka yang diwariskan, dinormalisasi, lalu diterima sebagai sesuatu yang lumrah.
Ketika Sepak Bola Menjadi Cermin Prasangka
Kembali ke sepak bola.
Keberhasilan Tim Nasional semestinya menjadi ruang bagi masyarakat untuk merayakan sebuah tujuan bersama. Namun, ketika pembicaraan mengenai kemenangan justru bergeser menjadi perdebatan tentang wajah para pemain, kita perlu bertanya: apakah yang sebenarnya sedang kita bela—prestasi Tim Nasional atau bayangan kita sendiri tentang bagaimana seorang warga Indonesia seharusnya terlihat?
Istilah pemain lokal dan diaspora memang dapat digunakan untuk menjelaskan perbedaan jalur pembinaan, pengalaman kompetisi, dan latar belakang karier pemain. Keduanya memiliki kegunaan dalam analisis sepak bola. Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut diperlakukan sebagai batas identitas yang kaku, seolah-olah pemain yang tumbuh di luar Indonesia memiliki kadar keindonesiaan yang lebih rendah daripada pemain yang dibesarkan di dalam negeri.
Kita perlu membedakan dua hal yang sering dicampuradukkan: kritik terhadap kebijakan naturalisasi, pemilihan pemain, atau pembangunan sepak bola nasional adalah persoalan yang sah untuk diperdebatkan; sedangkan penilaian atas keabsahan identitas seseorang berdasarkan wajah dan garis keturunannya adalah persoalan yang berbeda.
Kita boleh mempertanyakan apakah kebijakan diaspora dibarengi investasi yang memadai dalam pembinaan pemain lokal. Kita boleh mendiskusikan bagaimana klub dan federasi membangun kompetisi yang lebih baik. Kita bahkan boleh mengkritik keputusan pelatih dalam memilih susunan pemain.
Namun, semua perdebatan itu tidak mengharuskan kita meragukan keindonesiaan seorang pemain hanya karena ia memiliki wajah yang dianggap lebih dekat dengan Eropa.
Pemain lokal dan pemain diaspora tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kelompok yang saling meniadakan. Keduanya dapat menjadi bagian dari satu Tim Nasional, dengan latar belakang dan perjalanan hidup yang berbeda, tetapi mewakili lambang yang sama.
Tim Nasional bukanlah kontes untuk menentukan siapa yang paling menyerupai bayangan kita tentang orang Indonesia. Tim Nasional adalah representasi sebuah bangsa yang terdiri atas manusia-manusia dengan latar belakang yang beragam.
Jika kita mengakui bahwa Indonesia dibangun oleh keberagaman suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, mengapa kita masih tergoda untuk menyeragamkan wajah mereka yang mewakilinya?
Indonesia tidak pernah dibangun dari satu rupa. Ia dibangun dari kesediaan berbagai kelompok untuk hidup dalam sebuah ikatan kebangsaan bersama.
Soekarno dan Olahraga sebagai Proyek Kebangsaan
Gagasan ini membawa kita kembali kepada pemikiran Presiden Soekarno mengenai olahraga.
Bagi Soekarno, olahraga bukan sekadar aktivitas fisik atau hiburan masyarakat. Olahraga memiliki peran dalam pembangunan karakter bangsa, pembentukan solidaritas, dan peneguhan identitas nasional. Pandangan tersebut tercermin dalam pidatonya pada 17 Agustus 1957 yang menempatkan olahraga sebagai salah satu unsur nation building. Penggunaan olahraga sebagai sarana diplomasi dan pembangunan kebangsaan juga tampak dalam penyelenggaraan Asian Games 1962 di Jakarta.
Kita tidak harus menyetujui seluruh kebijakan olahraga pada masa Soekarno untuk memahami arti penting gagasan tersebut. Yang relevan bagi kita hari ini ialah kesadaran bahwa olahraga selalu memiliki dimensi sosial dan politik: ia dapat mempertemukan masyarakat dalam identitas bersama, tetapi juga dapat menjadi ruang tempat prasangka dan eksklusivisme dipertontonkan.
Di lapangan sepak bola, seorang pemain tidak ditentukan oleh warna kulitnya, bentuk hidungnya, atau asal-usul keluarganya. Ia dinilai melalui kemampuannya bermain, kedisiplinannya, kontribusinya terhadap tim, dan tanggung jawabnya ketika mengenakan lambang negara.
Tentu saja, olahraga tidak otomatis membebaskan masyarakat dari rasisme. Justru karena olahraga menyentuh emosi kolektif, ia dapat memperlihatkan dengan jelas batas-batas solidaritas yang masih kita miliki. Kita dapat bersorak bersama ketika lagu kebangsaan berkumandang, tetapi pada saat yang sama masih menyimpan prasangka terhadap orang yang dianggap berbeda dari diri kita.
Di situlah kontradiksi yang harus kita hadapi.
Kita menginginkan para pemain berjuang untuk Indonesia, tetapi sebagian dari kita masih merasa perlu memeriksa apakah mereka cukup Indonesia untuk diperbolehkan berjuang atas nama bangsa. Kita menginginkan kemenangan yang menyatukan, tetapi kita sendiri dapat menciptakan garis pemisah di tengah perayaan tersebut.
Maka, persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk ke dalam skuad Tim Nasional. Persoalannya adalah apakah kita benar-benar memahami makna kebangsaan yang kita rayakan setiap kali para pemain itu bertanding.
Indonesia Tidak Memiliki Satu Wajah
Warisan kolonialisme tidak selalu bertahan dalam bentuk penjajahan teritorial. Sebagiannya dapat terus hidup sebagai cara pandang, kategori sosial, dan prasangka yang kita warisi tanpa pernah sungguh-sungguh kita pertanyakan.
Politik rasial masa lalu mengajarkan bahwa manusia dapat dibedakan berdasarkan asal-usulnya. Kebijakan asimilasi mengajarkan bahwa identitas tertentu harus disesuaikan agar diterima. Sementara itu, perdebatan mengenai keindonesiaan pemain sepak bola mengingatkan kita bahwa gagasan tentang siapa yang pantas mewakili bangsa masih dapat dipengaruhi oleh penampilan fisik.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa setiap kritik terhadap pemain diaspora merupakan bentuk diskriminasi rasial. Kita juga tidak sedang meniadakan persoalan nyata dalam pembinaan sepak bola nasional. Yang sedang kita persoalkan ialah batas yang terlalu sering dilupakan: kritik terhadap kebijakan olahraga tidak semestinya berubah menjadi penghakiman atas identitas seseorang.
Sudah saatnya kita berhenti mewarisi pertanyaan kolonial tentang siapa yang paling layak menjadi bagian dari bangsa ini. Indonesia bukan milik satu kelompok keturunan, satu warna kulit, atau satu bentuk wajah. Keindonesiaan tidak diwariskan melalui kemiripan fisik, melainkan dibangun melalui ikatan kewarganegaraan, kehidupan bersama, dan kesediaan untuk menjadi bagian dari sebuah bangsa.
Kemenangan Tim Nasional seharusnya mengingatkan kita bahwa perbedaan latar belakang tidak harus menjadi penghalang bagi tujuan bersama. Sebaliknya, ia dapat menjadi bukti bahwa sebuah identitas nasional tidak memerlukan keseragaman untuk tetap utuh.
Pada akhirnya, mungkin pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah mengapa sebagian pemain Tim Nasional terlihat lebih Eropa daripada Indonesia.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa, setelah puluhan tahun merdeka dan lebih dari dua dekade sejak Reformasi menghapus istilah pribumi dan nonpribumi dari kebijakan pemerintahan, kita masih merasa perlu menentukan keindonesiaan seseorang berdasarkan wajahnya?
Sebab, jika kita masih membutuhkan keseragaman rupa untuk merasa sebagai satu bangsa, barangkali yang belum selesai dari sejarah kita bukanlah persoalan siapa yang bermain untuk Indonesia, melainkan persoalan bagaimana kita memahami Indonesia itu sendiri.
Penulis: Archduce