Informasi Terkini
Berita & Acara
Kembali ke Berita
27 August 2026, 09:05
KMHDI Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Untuk Memastikan Negara Tidak Menanggung Kerugian Akibat Korupsi
Jakarta, 27 Agustus 2026— Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Indonesia (PP KMHDI) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara. Urgensi tersebut terlihat dari besarnya nilai kerugian negara akibat korupsi yang tidak berbanding lurus dengan jumlah aset yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada kas negara.
Dalam 3 tahun terakhir, tindak pidana korupsi terus menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, tercatat 791 perkara korupsi dengan 1.695 tersangka dan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp56,075 triliun. Namun, nilai uang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dapat dikembalikan kepada negara hanya sekitar Rp4,23 triliun.
Kesenjangan tersebut semakin memperlihatkan persoalan serius dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Pada tahun 2024, sebanyak 1.768 perkara tindak pidana korupsi ditangani dengan 1.871 orang terdakwa, sementara nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp330,933 triliun. Pada tahun 2025, kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK mencapai Rp14,70 triliun, sedangkan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan menimbulkan kerugian sekitar Rp288,93 triliun. Namun, nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan hanya mencapai sekitar Rp24,71 triliun.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Indonesia (PP KMHDI), Wayan Ardi Adyana, menegaskan bahwa ketimpangan antara nilai kerugian negara dan nilai aset yang berhasil dipulihkan menjadi alasan kuat untuk segera menghadirkan regulasi perampasan aset yang lebih komprehensif.
“KMHDI menilai urgensi UU Perampasan Aset terlihat dari besarnya nilai kerugian, baik dari tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, yang tidak dipulihkan secara utuh oleh Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Penegakan korupsi secara khusus telah memiliki payung hukum yang baik, yang sejatinya telah memberikan ruang untuk perampasan aset. Namun, regulasi tersebut masih memiliki kekurangan, yakni belum mampu merampas aset hasil tindak pidana korupsi secara maksimal,” tegas Wayan Ardi Adyana.
Menurut Ardi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, terdakwa yang diproses, atau pelaku yang dijatuhi pidana penjara. Lebih dari itu, pemberantasan korupsi harus mampu memastikan bahwa keuntungan ekonomi hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain.
“Apabila pelaku telah dipidana tetapi hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, disembunyikan, dialihkan, atau dikuasai oleh pihak lain, maka tujuan pemulihan kerugian negara belum sepenuhnya tercapai. Negara tidak boleh hanya berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali hasil kejahatannya,” lanjutnya.
KMHDI menilai sistem hukum yang ada saat ini telah memberikan mekanisme pengembalian kerugian negara melalui jalur pidana, perdata, maupun administrasi. Namun, dalam praktiknya mekanisme tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam menjangkau aset yang telah dialihkan, disembunyikan, diatasnamakan kepada pihak lain, atau dicampurkan dengan aset yang berasal dari sumber yang sah.
Persoalan pemulihan aset juga semakin penting apabila melihat besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan perhitungan anggaran penanganan perkara, biaya yang digunakan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan mencapai sekitar Rp501.920.000 untuk satu perkara korupsi.
Dengan demikian, negara menghadapi beban ganda. Negara tidak hanya kehilangan keuangan akibat tindak pidana korupsi, tetapi juga harus mengalokasikan anggaran APBN untuk membiayai seluruh proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut.
Dalam kondisi demikian, KMHDI memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. Regulasi tersebut harus mampu memperkuat mekanisme penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset juga dinilai penting untuk memastikan bahwa negara tetap memiliki mekanisme hukum dalam mengejar hasil kejahatan ketika proses pemidanaan terhadap pelaku menghadapi hambatan tertentu. Dengan pendekatan tersebut, orientasi penegakan hukum tidak hanya berpusat pada pertanyaan mengenai siapa yang harus dipidana, tetapi juga mengenai keberadaan aset hasil kejahatan dan bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
“Korupsi merupakan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan. Karena itu, salah satu cara paling efektif untuk menciptakan efek jera adalah dengan memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya. Prinsipnya sederhana, jangan hanya kejar orangnya, tetapi kejar juga hartanya hingga negara memperoleh kembali apa yang telah dirugikan,” ujar Ardi.
KMHDI menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi nasional. Perampasan aset bukan sekadar instrumen penghukuman tambahan, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan pemulihan keuangan negara dan mencegah hasil tindak pidana tetap dinikmati oleh pelaku.
“Pemidanaan tanpa pemulihan aset hanya menghasilkan penghukuman terhadap pelaku. Sementara perampasan aset memastikan bahwa kejahatan tidak meninggalkan keuntungan bagi pelakunya dan negara memperoleh kembali haknya. Karena itu, RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar kebutuhan hukum, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi pemulihan kerugian negara,” tutup Wayan Ardi Adyana.
Dengan melihat besarnya kerugian negara yang terus meningkat dan belum optimalnya nilai aset yang berhasil dipulihkan, KMHDI mendorong agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset segera dipercepat dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan dan pemidanaan, tetapi berakhir pada satu tujuan yang lebih substantif: mengembalikan sebanyak mungkin kekayaan negara kepada negara dan rakyat.