Informasi Terkini

Berita & Acara

Kembali ke Berita
Karhutla Berulang, Direktur LHLN PP KMHDI: Ini Sudah Menjadi Persoalan Diplomasi Indonesia

24 August 2026, 17:52

Karhutla Berulang, Direktur LHLN PP KMHDI: Ini Sudah Menjadi Persoalan Diplomasi Indonesia

Jakarta, 25 Agustus 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak hingga ke negara tetangga tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan lingkungan. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi persoalan diplomasi Indonesia. Direktur Lembaga Hubungan Luar Negeri (LHLN) Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), Lingga Dharmananda Siana, mengatakan pemerintah perlu melihat karhutla sebagai persoalan strategis yang berkaitan langsung dengan hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga serta kredibilitas Indonesia di mata internasional. “Ketika asap dari kebakaran di Indonesia melintasi batas negara, ini bukan lagi sekadar persoalan domestik. Ini sudah menjadi persoalan diplomasi. Cara pemerintah menangani karhutla akan memengaruhi bagaimana negara lain melihat Indonesia,” ujar Lingga. Persoalan transboundary haze pollution bukan isu baru bagi ASEAN. Kawasan Asia Tenggara telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai kerangka kerja regional untuk mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas. Menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut harus diikuti dengan langkah nyata pemerintah untuk mencegah karhutla berulang sekaligus memperkuat kerja sama dengan negara-negara di kawasan. “Indonesia tidak boleh hanya hadir ketika asap sudah melintasi perbatasan. Kita harus memperkuat pencegahan dan memastikan mekanisme kerja sama regional benar-benar digunakan untuk menyelesaikan persoalan, bukan sekadar menjadi forum pertemuan,” katanya. Persoalan karhutla juga menjadi semakin penting karena Indonesia saat ini sedang memperkuat peran dalam tata kelola kehutanan dan perdagangan karbon. Pemerintah telah meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub serta memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan. Perkembangan tersebut, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan kemampuan Indonesia mengendalikan karhutla yang dampaknya dapat melampaui batas negara. “Kita sedang membangun kepercayaan internasional melalui diplomasi kehutanan dan iklim. Jangan sampai persoalan karhutla justru menjadi kontradiksi terhadap upaya tersebut. Ketika asap melintasi batas negara, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kredibilitas Indonesia,” ujar Lingga. Karena itu, pemerintah didorong menjadikan pengendalian karhutla sebagai bagian dari strategi diplomasi lingkungan Indonesia. Pengendalian kebakaran harus diperkuat melalui pencegahan, penegakan hukum, pemantauan wilayah rawan, serta koordinasi dengan negara-negara terdampak melalui mekanisme ASEAN. “Indonesia tidak cukup hanya memadamkan api di dalam negeri. Pemerintah juga harus memastikan bahwa persoalan karhutla tidak terus menjadi beban bagi hubungan Indonesia dengan negara tetangga dan tidak menggerus kredibilitas Indonesia dalam diplomasi lingkungan,” katanya. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi akar persoalan karhutla yang terus berulang. Faktor cuaca seperti El Niño memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya penjelasan. “El Niño membuat lahan lebih mudah terbakar, tetapi El Niño tidak menyalakan api. Pemerintah harus mampu memastikan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa kebakaran terus berulang di wilayah tertentu,” ujarnya. Pemerintah juga diminta tidak berhenti pada pemantauan titik panas dan pemadaman, tetapi menindaklanjuti data tersebut dengan penyelidikan terhadap pola kebakaran, tata ruang, penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya kepentingan ekonomi di balik perubahan penggunaan lahan. “Kalau pemerintah hanya menemukan titik api tetapi tidak menemukan akar persoalannya, maka kita hanya akan memadamkan api yang sama setiap tahun. Penanganan karhutla harus sampai pada penyebab dan aktor yang terbukti bertanggung jawab,” kata Lingga. Karhutla 2026 dinilai perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola lingkungan sekaligus memperbaiki posisi Indonesia dalam kerja sama lingkungan regional. “Karhutla mungkin bermula di dalam negeri, tetapi ketika asapnya melewati batas negara, dampaknya menjadi internasional. Karena itu, pemerintah harus memperlakukannya sebagai persoalan diplomasi Indonesia,” pungkasnya.